Rabu, 05 Januari 2011

Rangkuman eko.kop bab 3

BAB 3
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
o   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o   Sub sistem koperasi:
§  individu (pemilik dan konsumen akhir)
§  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
§  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke
•         Identifikasi Ciri Khusus
o   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

•         Sub sistem
o   Anggota Koperasi
o   Badan Usaha Koperasi
o   Organisasi Koperasi

Di Indonesia
•         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•         Rapat Anggota,
o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§  Penetapan Anggaran Dasar
§  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU
§  Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
l  Tugas
l  Mengelola koperasi dan usahanya
l  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l  Menyelenggaran Rapat Anggota
l  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
l  Maintenance daftar anggota dan pengurus
l  Wewenang
l  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l  Meningkatkan peran koperasi

Pengelola
l  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-        Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam         menyusun perencanaan.
-        Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus        secara efektif dan efisien.
          -        Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas        bawahannya.
          -        Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi                                   pegawai.

Pengawas
1.       Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan     dan pengelolaan koperasi.
                   b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
          2.       Pengawas berwenang :
                   a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                   b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya    terhadap pihak ketiga.



Pola Manajemen
•         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
•         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
•         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
•         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar