Rabu, 14 November 2012

Etika Bisnis (tugas ke-2)


Etika Bermusik

Dalam kehidupan setiap manusia harus dapat mengendalikan/menjaga prilaku ketika bersikap dengan manusia yang lainnya, misalnya ketika berkomunikasi kita harus tahu apa yang baik dan yang buruk untuk disampaikan kepada orang lain , selanjutnya ketika berperilaku kita harus tahu apa yang pantas dan tidak pantas kita lakukan terhadap orang lain dan orang sekitar kita. Hal inilah yang disebut dengan etika.  Sebagai mahluk sosial manusia tidak bisa lepas dari etika begitu juga dalam bermusik, etika sudah menjadi keseharian dalam bermusikalitas. Hal ini penting karena dengan begitu secara tidak langsung menunjukkan seberapa dewasa kita dalam bermusik.
Berikut ini hal yang harus anda hindari ketika bermusik sesuai dengan etika dalam bermusik :
  • Membawa / memakai peralatan orang lain tanpa seijin pemiliknya, Menyentuh peralatan orang lain saja sudah bisa dijadikan alasan yang sah untuk melakukan pembunuhan.
  • Melihat jam ketika orang lain melakukan solo.
  • Melakukan solo lebih dari tiga putaran, kecuali kamu dapat dukungan dari pemain yang lain.
  • Mencoba memainkan lagu standar (real book) tanpa lembar akor. Semua orang akan punya gagasan yang berbeda tentang bagaimana tepatnya perubahan-perubahan akordnya.
  • Mengenyitkan dahi ketika seseorang salah menekan nada. Anggukkan kepalamu lebih keras seolah-olah kamu mengerti disonansi harmonik mereka, Sekalipun penonton tidak mengerti.
  • Mengakui lick pemain ternama sebagai lickmu, kalau seseorang mengetahuinya, Tamatlah riwayatmu!.


Analisis band platinoem




Menurut saya band platinoem ini konsep  band nya bagus, mulai dari aransment, pembawaan lagu dari vokalisnya, hingga video klipnya, namun menurut pandangan saya sendiri band yang menyanyikan lagu orang lain adalah band yang tidak memiliki ciri khas tersendiri, memang kalau dilihat dari segi etika sah-sah saja menyanyikan lagu orang lain, asalkan harus telah mendapatkan izin dari orang yang memiliki lagu tersebut.
Apabila saya menjadi manajer band platinoem hal yang ingin saya lakukan adalah :
  1. Menyarankan agar band platinoem menciptakan lagu buatannya sendiri. Dengan menciptakan lagu buatan sendiri maka sebagai sebuah band akan mempunyai ciri khas tersendiri, terlebih lagi apabila lagunya memiliki mutu yang bagus.
  2. Promosi produk (lagu)  melalui sosial media dan berbagi macam event. Maraknya sarana sosial media yang terkenal di negara kita seperti youtube dan myspace tentu dapat dijadikan sebagai alat pendongkrak popularitas dengan cepat bagi band platinoem, ditambah lagi dengan turut berpatisipasinya band platinoem dalam berbagai macam event tentunya dapat menjadikan band platinoem lebih banyak dikenal orang-orang.
  3. Menarik pecinta musik dengan cara berinteraksi di sosial media sesuai dengan etika bermusik. Twitter dan facebook merupakan sarana sosial media yang paling banyak digunakan oleh orang Indonesia, tentu saja ini dapat dijadikan alat pendongkrak popularitas juga. Dengan membuat akun untuk berinteraksi dengan pencinta musik di sosial media tentu akan dapat mempermudah bagi band platinoem untuk manarik hati para pecinta music di sosial media, tetapi interaksi yang dilakukan band platinoem dengan pengguna sosial media tersebut tentu harus didasari oleh etika bermusik.

Sumber :
http://jazzbass79.wordpress.com/artikel/etiket-bermusik/

 http://www.platinoem.com/about

Selasa, 06 November 2012

Proses Ekspor dan Impor Barang






A.   Ekspor barang
Pengertian Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan custom (bea cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan proses atau mekanisme jika kita akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :

  • ·   Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia).
  • ·   Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  • ·   Kita harus bisa menemukan buyer/pembeli dari luar negeri. Database buyer bisa diperoleh dari beberapa sumber. Bisa melalui mengikuti pameran, menghubungi perwakilan dagang, dll
  • ·   Proses selanjutnya adalah kita menawarkan produk kita kepada buyer. Kita harus bisa menunjukkan keunggulan kualitas dan beberapa keunggulan lainnya sehingga buyer tertarik dengan produk kita. Sampai pada akhirnya buyer melakukan transaksi pembelian.
  • ·   Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  • ·   Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  • ·   Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  • ·   Menyiapkan SI (shipping instruction) ke pelayaran yang dilengkapi dengan Invoice dan Packing List
  • ·   Setelah itu, pihak pelayaran akan mengeluarkan DO (Delivery Order) yang berisi informasi tentang container berupa nomer seal dan nomer container, Nama feeder (nama kapal pegangkut), dll
  • ·   Berdasarkan Do tersebut, kita kemudian harus mengurus PEB (Pemberitahuan Ekxpor Barang) yang akan menjadi cikal bakal diterbitkannya COO (Certificate of Origin)
  • ·   Selanjutnya kita melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan modal transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  • ·   Mengasuransikan barang / kargo kita (jika menggunakan term CIF)
  • ·   Setelah container berangkat, pihak pelayaran akan menerbitkan BL (Bill of Lading)
  • ·   Kemudian kita bisa menagih pelunasan pembayaran order dari buyer dengan mengirimkan via fax/email dokumen: BL, Packing List, Invoice, dan COO
  • ·   Dokumen asli baru kita kirim ke buyer melalui jasa pengiriman apabila uang pelunasan order telah masuk ke rekening kita
  • ·   Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir



B.   Impor barang
Impor barang adalah kegiatan mengirim barang dari luar negeri ke daerah pabean di Indonesia dan sebagai barang import maka akan dikenakan pajak dalam rangka impor ( PDRI ) yang besarannya tergantung dari beberapa hal sebagai berikut :
1.     Nilai Pabean barang impor ,yaitu nilai harga barang ditambah ongkos freight ditambah dengan insurance 
2.     Tarif Bea Masuk , PPn  ,PPh ps.22 impor

Bagaimana dengan proses atau mekanisme jika kita akan melakukan impor dari luar negri ke indonesia ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses impor :
§  Kita menghubungi perusahaan di luar negeri yang menjual produk yang kita inginkan. Kemudian kita melakukan order.
§  jenis pembayaran bisa menggunakan cara TT (telegraphic transfers) atau bisa juga dengan menggunakan LC (letter of credit)
§  Bila kita menggunakan LC, kita harus menghubungi bank devisa untuk membuka LC dengan melampirkan PO (Purchase Order). Kemudian bank devisa akan menghubungi bank koresponden di negara supplier dan memerintahkan bank koresponden tersebut untuk menghubungi supplier bahwa telah diterbitkan LC atas order kita ke mereka
§  Setelah oder kita selesai dikerjakan dan siap dikirim, kita akan mendapat pemberitahuan dari supplier berupa dokumen BL, INV, PL yang dikirim by fax dan original dokumen dikirim ke bank korespinden untuk mendapatkan pembayaran.
§  Proses selanjutnya kita sebagai importir harus membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) di warung EDI (Electronic Data Interchange) yang telah ditunjuk Dirjen Bea Cukai
§  Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa PPH nya yang akan dibayar, maka PIB tersebut ditutup di bank atau PPH nya dibayar antara komputer bank dengan Bea Cukai yang telah online
§  Kemudian kita juga harus mengurus custom bond (asuransi) yang bertujuan untuk menjaminkan jumlah biaya bea masuk dan PPN terhadap importir sesuai dengan yang tercantum di PIB
§  Kemudian dokumen yang telah dibayar di bank beserta custom bond diajukan ke BAPEKSTA (Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan) untuk keperluan penerbitan STTJ (Surat Tanda terima Jaminan) yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari petugas Bea Cukai.
§  Pada saat proses pembuatan PIB, Warung EDI berhak untuk mentransfer dokumen milik importir ke Bea Cukai secara online yang sebelumnya pihak EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) mengecek container dan menukar BL ke forwarder untuk mendapatkan DO (Delivery Order). DO ini dibawa ke Bea Cukai untuk keperluan proses in clearing barang.
§  Apabila semua oke, pihak Bea Cukai akan memberikan respon kepada importir dan menyuruh importir untuk segera menyampaikan dokumen ke Kantor Bea Cukai yang bersangkutan.
§  Pihak Bea cukai akan meneliti dokumen dari importir tersebut.
§  Setelah diterima dan diteliti fisik dokumen tersebut serta disesuaikan dengan data yang telah ditransfer terdahulu, maka Bea Cukai akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Lain halnya jika Bea Cukai mencurigai dokumen yang mereka terima, maka PIhak Bea Cukai akan menerbitkan PJM (Pemberitahuan Jalur Merah)
§  Dengan membawa SPPB dari Bea Cukai maka kita bisa mengeluarkan barang yang kita import dari pelabuhan.  

 

Sumber :