Rabu, 05 Januari 2011

Rangkuman eko.kop bab 3

BAB 3
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
o   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o   Sub sistem koperasi:
§  individu (pemilik dan konsumen akhir)
§  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
§  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke
         Identifikasi Ciri Khusus
o   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

         Sub sistem
o   Anggota Koperasi
o   Badan Usaha Koperasi
o   Organisasi Koperasi

Di Indonesia
         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
         Rapat Anggota,
o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§  Penetapan Anggaran Dasar
§  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU
§  Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
l  Tugas
l  Mengelola koperasi dan usahanya
l  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l  Menyelenggaran Rapat Anggota
l  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
l  Maintenance daftar anggota dan pengurus
l  Wewenang
l  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l  Meningkatkan peran koperasi

Pengelola
l  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-        Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam         menyusun perencanaan.
-        Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus        secara efektif dan efisien.
          -        Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas        bawahannya.
          -        Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi                                   pegawai.

Pengawas
1.       Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan     dan pengelolaan koperasi.
                   b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
          2.       Pengawas berwenang :
                   a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                   b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya    terhadap pihak ketiga.



Pola Manajemen
         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar