BAB 3
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
o Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o Sub sistem koperasi:
§ individu (pemilik dan konsumen akhir)
§ Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
§ Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
• Identifikasi Ciri Khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
o Anggota Koperasi
o Badan Usaha Koperasi
o Organisasi Koperasi
Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§ Penetapan Anggaran Dasar
§ Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan pertanggung jawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
l Tugas
l Mengelola koperasi dan usahanya
l Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l Menyelenggaran Rapat Anggota
l Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
l Maintenance daftar anggota dan pengurus
l Wewenang
l Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
l Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pengawas
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pola Manajemen
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar