Rabu, 05 Januari 2011

Rangkuman eko.kop bab 4

BAB 4
Badan Usaha
¢ Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
¢ Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
¢ Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
¢ Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


Tujuan & Nilai koperasi
Perusahaan Bisnis
¢ Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan
l  Mendefinisikan organisasi
l  Mengkoordinasi keputusan
l  Menyediakan norma
l  Sasaran yang lebih nyata
¢ Tujuan perusahaan :
l  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Tujuan Perusahaan koperasi
¢ Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
¢ Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
¢ Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)


Keterbatasan Teori perusahaan
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Teori Laba
¢ Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¢ Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Fungsi Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

Kegiatan Usaha Koperasi
Status & Motif Anggota
¢ Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
¢ Owners : menanamkan modal investasi
¢ Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
¢ Kriteria minimal anggota koperasi
l  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
l  Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
¢ Key success factors kegiatan usaha koperasi :
l  Status dan motif anggota koperasi
l  Bidang usaha (bisnis)
l  Permodalan Koperasi
l  Manajemen Koperasi
l  Organisasi Koperasi
l  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Permodalan Koperasi
¢ UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
¢ Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
¢ Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU koperasi semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar