BAB V
SISA HASIL USAHA
1. 1. Pengertian SHU dan Informasi dasar
Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
· SHU Total : adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi anggota : merupakan kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi modal : adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet atau volume usaha : adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota : adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota : adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
1. 2. Rumus pembagian SHU
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. 3. Prinsip-prinsip pembagian SHU
· Ø SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
· Ø SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
· Ø Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
· Ø SHU anggota dibayar secara tunai
1. 4. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. 1. Pengertian Manajemen dan perangkat organisasi
v Pengertian manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
v Pengertian perangkat organisasi koperasi
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
v Pengertian manajemen koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
1. 2. Rapat anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu
1. 3. Pengurus koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
1. 4. Pengawas koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
1. 5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
1. 6. Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat- sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. 1. JENIS KOPERASI
· Ø Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
· Ø Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
1. 2. Kententuan penjenisan koperasi
penjenisan koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17) :
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
1. 3. Bentuk koperasi
· BENTUK KOPERASI SESUAI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
· Sesuai wilayah administrasi pemerintah
· Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
· Koperasi primer dan sekunder
· Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
· Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
1. 1. Arti modal koperasi
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
1. 2. Sumber modal koperasi
· SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
· Ø Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
· Ø Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Ø Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
· SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
· Ø Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
· Ø Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
1. 3. Distribusi cadangan koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
BAB IX
Evaluasi keberhasilian koperasi dilihat dari sisi anggota
Efek –efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB x |
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI |
DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN |
Efisiensi Perusahaan Koperasi |
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota |
(TEBP |
) = |
Realisasi Biaya pelayanan |
Anggaran biaya pelayanan |
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya |
pelayanan BU ke anggota |
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota |
(TEBU) = Realisasi biaya usaha |
Anggaran biaya usaha |
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha |
Efektivitas Koperasi |
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur |
dengan cara membandingkan output anggaran atau |
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau |
sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. |
Produktivitas Koperasi |
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas |
input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. |
Analisis Laporan Keuangan |
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem |
pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan |
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar